MAKASSAR, IniNews – Program BPJS Kesehatan Gratis untuk masyarakat kurang mampu sudah lama dijalankan oleh pemerintah pusat. Nama program itu BPJS Gratis itu dinamakan Program Bantuan Iuran (PBI) dan masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program tersebut bisa langsung mendaftarkan diri mereka.
Setelah mendaftarkan diri sebagai penerima BPJS Gratis, maka warga tidak perlu lagi memikirkan iuran BPJS Kesehatannya setiap bulan karena sudah ditanggung oleh pemerintah pusat. Iuran gratis itu 100% ditanggung oleh pemerintah pusat dan diterima langsung oleh warga yang telah mendaftarkan diri.
Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar data dapat lolos sebagai penerima PBI, syarat yang dimaksud antara lain haruslah warga tidak mampu.
Selain itu, data calon peserta juga harus sudah terdaftar di DTKS. Jika nama pendaftar belum ada di DTKS, kamu bisa mendaftar dulu dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:
1.Download aplikasi Cek Bansos. 2.Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password. 3.Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP. 4. Setelah berhasil registrasi, klik “Daftar Usulan”. 5. Selanjutnya klik “Tambahkan Usulan” dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP). 6. Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Dikutip dari Bisnis.com, jika sudah terdaftar, warga bisa langsung ke Kantor Kelurahan juga Dinas Sosial untuk mengajukan diri sebagai penerima BPJS Gratis. Dari situ, warga bisa langsung mendapatkan bansos.
Program ini ada hubungannya dengan program BPJS Gratis yang diklaim oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Andi Seto Asapa – Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) yang berkampanye akan memberikan layanan kesehatan gratis ke seluruh rumah sakit dan puskesmas milik Pemkot Makassar jika terpilih.
Apakah Seto-Rezki ‘Bohongi’ warga Kota Makassar soal program BPJS Gratis yang sudah direalisasikan oleh pemerintah pusat tersebut? Ternyata, tanpa harus dimasukkan ke dalam program unggulan para kandidat di pemilihan kepala daerah (Pilkada) program ini sudah lebih dahulu ada.
Dalam berbagai kesempatan kampanye pasangan berjuluk SEHATI itu, Andi Seto atau Rezki tak luput mereka berdua utarakan ke para warga. Syaratnya adalah cukup dengan memakai e-KTP sebagai syaratnya jika telah berada di rumah sakit atau puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Padahal, Seto dan Rezki sudah mengerti dan lebih dulu mengetahui program ini memang bisa digratiskan ke warga masyarakat cukup dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. Memang tidak ada yang salah dari ungkapan Andi Seto atau Rezki soal BPJS Kesehatan Gratis tersebut.
Di media sosial pribadi terkhusus akun TikTok @andi.seto.gadhista juga akun @rezkimulfiatilutfi keduanya tak canggung mengungkap bahwa banyak programnya ditiru oleh pasangan calon (paslon) lainnya termasuk Iuran BPJS Gratis tersebut.
Didebat pertama Pilwalkot Makassar 2024 saat berlokasi di Hotel Dalton Makassar diskusi ini sempat diulas oleh semua kandidat termasuk Andi Seto-Rezki. Akan tetapi, program ini sudah lebih dulu diketahui oleh kandidat lain yang ternyata benar kalau pemerintah pusat telah menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
Diketahui, aturan pemerintah pusat terkait BPJS gratis adalah Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, yang memberikan layanan BPJS Kesehatan tanpa iuran kepada masyarakat dengan kriteria tertentu.
Selain itu, ada juga program Bantuan Sosial dari BPJS Kesehatan yang disebut BPJS PBI APBD. Program ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu masyarakat kurang mampu mengakses layanan kesehatan.
Landasan hukum BPJS Kesehatan adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.