BeritaKomunitasReligi

KAHMI Makassar Tolak Kehadiran THM W Super Club, Ini Alasannya

Tim Redaksi
57
×

KAHMI Makassar Tolak Kehadiran THM W Super Club, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Sikap ini menyusul reaksi penolakan dari sejumlah ormas keagamaan di Sulawesi Selatan beberapa hari terakhir.

Makassar, ININEWS – Gelombang penolakan akan kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di kawasan CPI Makassar kian bertambah.

Kali ini datang dari Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Makassar.

Melalui pernyataan sikap resmi yang dirilis pada hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, organisasi alumni hijau hitam itu menegaskan sikap menolak hadirnya W Super Club dan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengevaluasi perizinannya.

“MD KAHMI Makassar secara tegas MENOLAK kehadiran W Super Club’ di Makassar,” demikian bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prof. Dr. A. Pangerang Moenta, SH, MH, DFM dan Sekretaris Umum A. Sri Hastuti Sultan, S.Sos., M.Si.

Tidak hanya itu, KAHMI Makassar juga menuntut agar operasional tempat tersebut segera ditutup.

“Meminta kepada setiap pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional tempat tersebut,” tuntut KAHMI Makassar.

Sikap organisasi alumni HMI yang menolak THM W Super Club di Makassar itu bukan tanpa alasan. Dalam pernyataannya, diungkapkan sejumlah pertimbangan.

Berikut adalah kutipan lengkap dari pernyataan sikap MD KAHMI Makassar terkait peresmian operasional W Super Club sebagai night club di kawasan CPI Makassar pada 27 Mei 2024.

Pernyataan Sikap Resmi MD KAHMI Makassar terkait pembukaan W Super Club di Kawasan CPi Makassar

Dengan senantiasa memohon Rahmat dan Ridho Allah SWT, Majelis Daerah KAHMI Kota Makassar setelah menimbang bahwa:

1) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam jelas sangat bertentangan dengan syariat agama Islam.

2) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UU Negara Republik Indonesia 1945.

3) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam juga kontraproduktif dengan budaya dan tradisi spiritual masyarakat Sulawesi Selatan dan Kota Makassar yang mayoritas beragam Islam.

4) Keberadaan tempat hiburan malam serupa juga telah mendapatkan reaksi penolakan di sejumlah daerah lain sebelum ini.

Atas pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini MD KAHMI Makassar secara tegas MENOLAK kehadiran W Super Club’ di Makassar dan meminta kepada setiap pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional tempat tersebut. (*)