BeritaPendidikan

Marak Kasus Pelanggaran Usulan Jabatan Profesor, Ini Seruan Majelis Dewan Guru Besar PTNBH

Tim Redaksi
42
×

Marak Kasus Pelanggaran Usulan Jabatan Profesor, Ini Seruan Majelis Dewan Guru Besar PTNBH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Civitas Akademika
Ilustrasi Civitas Akademika (Dok: Suara.com)

Makassar, ININEWS – Maraknya kasus pelanggaran prosedur dalam pengusulan jabatan guru besar atau Profesor akhir-akhir ini, mengundang perhatian dari banyak pihak terutama dari kalangan kampus dan akademisi.

Sebanyak 17 Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang bergabung dalam Majelis Dewan Guru Besar PTNBH menyoroti skandal jabatan guru besar yang mencoreng dunia kampus dalam negeri.

Ketua MDGB PTNBH Prof Andi Pangerang Moenta mengatakan praktik mengejar jabatan guru besar tanpa mengikuti aturan yang berlaku jelas melanggar moral, etika, dan integritas akademik.

Namun sayangnya, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terutama dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menyelesaikan sengkarut itu.

“Mendikbud membiarkan hal itu. Tidak ada upaya untuk meluruskan dan membersihkan proses pengusulan guru besar/profesor dari anasir buruk praktik tersebut,” kata Prof APM, sapaan karib Andi Pangerang Moenta dalam rilis tertulis, Rabu 10 Juli 2024.

Karena itu, MDGB PTNBH meminta sivitas akademika di semua kampus menjaga moral universitas dalam proses kenaikan jabatan guru besar.

Mereka juga meminta organ pimpinan PTNBH, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar/Profesor, dan Senat Akademik, serta segenap pimpinan perguruan tinggi menjaga moral, etika, dan integritas akademik dalam proses meraih jabatan akademik tertinggi.

MDGB PTNBH juga mendesak Nadiem mencegah praktik buruk dalam proses pengusulan calon guru besar dan menghentikan proses pengusulan ketika terdapat kejanggalan dalam memenuhi syarat dan ketentuan pengusulan calon guru besar.

Mendikbud juga harus menjamin bahwa tidak terjadi lagi praktik kecurangan dalam proses pengusulan jabatan akademik guru besar. Pun harus mencabut jabatan guru besar yang diperoleh dengan cara tidak wajar dan melanggar moral, etika, dan integritas akademik.

Dewan guru besar juga mendesak Presiden RI, Jokowi, memberikan perhatian penuh kepada dunia pendidikan melalui kebijakan dan penciptaan suasana akademik dengan menerapkan nilai-nilai moral, etika, dan integritas akademik.

Selain itu, desak MDGB PTNBH, Pemerintah juga mesti menciptakan suasana akademik yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jujur dan konsisten.

“Semoga seruan ini didengarkan oleh yang berkepentingan sehingga nilai-nilai moral, etika dan integritas akademik kembali menjadi mata air, bukan air mata akibat pelanggaran oleh oknum-oknum tertentu yang ingin meraih profesor dengan jalan sesat,” harap Prof APM.

Adapun 17 PTNBH yang tergabung dalam kelompok ini yaitu Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, dan Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara.

Lalu, Perwakilan Guru Besar Universitas Airlangga, Dewan Profesor Universitas Padjadjaran, Dewan Profesor Universitas Diponegoro, Dewan Profesor Universitas Hasanuddin, Dewan Profesor Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret.

Kemudian ada Dewan Profesor Universitas Andalas, Dewan Profesor Universitas Brawijaya, Komisi Guru Besar Universitas Negeri Malang, Guru Besar Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Syiah Kuala. (*)