Opini

Inilah 6 Alasan Mengapa BPIP Patut Dibubarkan

Tim Redaksi
51
×

Inilah 6 Alasan Mengapa BPIP Patut Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Pierre Suteki

Ilustrasi Ideologi Pancasila
Ilustrasi Ideologi Pancasila.

ININEWS – Saya perlu menegaskan dan meyakini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan bubar lantaran tidak adanya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), namun justru patut diduga bahwa adanya BPIP mengancam terjadinya DISINTEGRASI bangsa Indonesia.

Hal ini karena berbagai pertimbangan, antara lain:

1. Menjadi lembaga PENGONTROL KEHIDUPAN RAKYAT atas nama PANCASILA DAN NEGARA, bahkan berpotensi menjadi EXTRACTIVE INSTITUTION represif. BPIP memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil kajiannya terhadap penyelenggaraan pemerintah negara (Pasal 7 huruf k RUU BPIP).

2. Berpotensi menjadi GODAM ALAT GEBUK bagi lawan-lawan politik pemerintah atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah terkait dengan ditetapkannya tafsir tunggal terhadap ideologi Pancasila (Pasal 7 huruf k RUU BPIP).

3. Hadirnya TAFSIR TUNGGAL Pancasila ala Rezim karena BPIP berwenang membuat pelembagaan nilai dari Ideologi Pancasila. Akan memicu kegaduhan dan konflik baru di tengah masyarakat (Pasal 7 huruf d, e, f dan g RUU BPIP).

4. Berpotensi menjadi lembaga SUPER BODY mengatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara dalam menyusun HALUAN NEGARA yang mestinya menjadi wewenang MPR.

5. OVERLAPPING dan REDUNDANT atas tugas dan wewenang BPIP dengan tugas dan wewenang DPR, MPR dalam menentukan orientasi atau haluan bangsa dan negara (Pasal 7 dan 8 RUU BPIP).

6. Potensi penyalahgunaan kekuasaan (ABUSE OF POWER) khususnya dalam bidang pendidikan, riset dan inovasi karena Dewan Pengarah bisa menunjuk Ketua atau anggota BPIP menjadi pengarah di bidang itu secara EX OFFICIO (Pasal 10 ayat (1) RUU BPIP).

Sikap Terhadap BPIP

Berdasarkan kemungkinan buruk yang akan terjadi jika BPIP diperkuat dengan UU, maka kiranya kita rakyat tidak membutuhkan BPIP dengan segala perangkat yang dibutuhkan.

Oleh karena itulah pendirian saya tetap hingga kini, yakni hanya ada satu kalimat yang pas untuk menyikapinya yaitu:

“TOLAK RUU BPIP TANPA RESERVE, BATALKAN DARI PROLEGNAS DAN BUBARKAN BPIP.”

Jadi, rekomendasi utama yang perlu diajukan adalah: “Kembalikan tugas untuk memasyarakat Pancasila kepada MPR sesuai dengan amanat Pasal 5 huruf b UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014).” (*)