IniNews, Sinjai – Kepala KTU FTIK UIAD Sinjai, Abdul Latif S.Pd., M.Pd diberikan surat yang berisikan surat pemecatan yang mengharuskan dia untuk hengkang kan kaki dari kampusnya.
Namun pemecatan tersebut tidak melalui kebijakan mekanisme yang berlaku di kampus UIAD Sinjai.
Atas hal itu, Ketua Umum Senat Mahasiswa, Muazzinul Ummah mendesak Rektor UIAD Sinjai untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas pemecatan terhadap Abdul Latif.
“Kami meminta peninjauan kembali (PK) atas kebijakan yang kontradiksi dengan regulasi yang berlaku,” kata Muazzinul, Sabtu (12/10/2024).
Ia mengungkapkan kalau keputusan dari rektor itu merupakan kekeliruan yang tidak memiliki landasan untuk dilakukan pemecatan.
“Ini merupakan hal yang keliru bagi kami bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami himpun bahwa pemecatan tersebut tidak ada landasan kuat yang bisa dijadikan dasar atas pemecatan tersebut,” lanjut Muazzinul.
Melihat kondisi atas surat keputusan tersebut di keluarkan tanpa mekanisme yang ada sepanjang pengetahuan kami bahwa setiap keputusan yang di nilai fatal harus melalui mekanisme pemecatan yang ada yakni SP 1,SP 2 dan SP 3. Namun ia telah menhimpun informasi bahwa pemecatan tersebut tidak berlandaskan dengan prosedur tersebut.
“Ini merupakan hal keliru dan lucu bagi kami atas surat pemecatan tanpa tahapan prosedur yang ada. Pertanda bahwa rektor menggunakan hak progratif tanpa memberikan pertimbangan yang matang dan demokrasi kampus yang ada,” imbuhnya.
Diketahui, SK tersebut keluar dari BPH atas usulan rektor UIAD sinjai tanggal 10 Oktober 2024.